Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan
jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa
audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai
pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya
tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat
mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai
dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan
publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan
masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada
siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui
SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga
auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada
kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia
miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting
untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.” Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV
pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa: “Setiap anggota profesi harus
mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung
efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi
oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui
sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap
interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya
bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula mengindari
keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas
sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang
obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan
pemakai laporan keuangan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi
sangat penting bagi profesi akuntan publik:
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk
merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila
akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan,
maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya
dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2.
Karena profesi
akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang
disajikan manajemen. Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia
menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee
bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang
diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam
Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian
jasa dengan fee bersyarat. Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun
1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan
fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut
menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan,
dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang
bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan
diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).
Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik
yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan
bahwa:
a. Kantor akuntan yang menerima audit fee
besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan
pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.
b. Kantor akuntan yang menerima audit fee
besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan
sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak
independen.
c. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee”
yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit,
meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen
dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar