NAMA : WIDA F MANIK
NPM : 26209506
KELAS : 2EB04
APOTEK INSAN FARMA BARU
JL. SENTOSA RAYA NO. 53 DEPOK
DAFTAR INVENTARIS APOTEK INSAN FARMA
NO NAMA BARANG JUMLAH HARGA TGL. BELI
BUAH
1 LEMARI OBAT 2 4.500.000 10/18/2005
2 ETALASE BESAR 2 8.900.000 10/19/2005
3 ETALASE KECIL 1
4 LEMARI ES / TV 1 3.275.000 2/14/2006
5 PRINTER 1 625.000 1/24/2006
6 KURSI RODA 7 1.680.000 12/8/2005
7 KURSI CITOS 2 400.000 6/14/2006
8 MEJA DOKTER 2 1.700.000 11/2/2005
9 TEMPAT TIDUR PERIKSA PASIEN 1 1.700.000 1/19/2006
10 LEMARI ALAT PRAKTEK DOKTER 1 225.000 4/22/2006
11 SETERILISATOR 1 1.900.000 5/2/2007
12 TIMBANGAN GRAM 1 1.450.000 12/31/2005
13 TIMBANGAN MG 1 1.950.000 12/31/2005
14 DISPENSER 1 125.000 1/11/2006
15 MEJA TUNGGU 1 850.000 11/2/2005
16 KURSI TUNGGU 4 3.600.000 11/2/2005
17 TIMBANGAN BADAN DEWASA 1 720.000 1/19/2006
18 TIMBANGAN BADAN BAYI 1 325.000 1/19/2006
19 TENSIMETER 1 665.000 1/19/2006
20 AC 1 2.215.000 9/13/2005
21 TABUNG OKSIGEN 1 600.000 1/28/2005
22 NEBULEZER 1 1.080.000 4/5/2006
23 SET ALAT TINDAKAN 1 409.500 2/14/2006
24 BASKOM CUCI TANGAN DOKTER 1 150.000 4/7/2006
25 SENTER TELINGA 1 680.000 1/19/2006
26 MEJA TULIS 2 380.000 6/9/2006
27 ALAT PEMADAM KEBAKARAN KECIL 1 800.000 12/31/2007
28 AC 1 5.500.000 12/21/2006
29 SET ALAT TINDAKAN 1 950.500 12/22/2006
30 TROLI O2 1 245.000 1/28/2006
31 BANTAL CANON/ OLIMPIC FOOM 1 225.000 12/8/2005
32 MEJA TULIS 1 225.000 1/21/2006
33 KURSI KTR CTMP TGN 1 225.000 1/21/2006
34 MEJA TULIS ½ B MM 1 1.050.000 1/21/2006
35 GELAS UKUR DKK ALKES 1 465.905 12/21/2005
36 NEON BOX 2X3X2 1 6.600.000 2/9/2006
37 PRINTER HP LASER JET 1020 NEW 1 1.829.000 3/2/2006
38 RAK TV (DOKTER GIGI) 1 160.000 4/27/2005
39 NESSCO MULTI CHECK 1 550.000 12/2/2009
TOTAL 58.929.905
Depok, 31 - 12 - 2009
KETUA KPRI PLN DEPOK APOTEK INSAN FARMA
UJANG DAUDIN RODIAH
APOTEK INSAN FARMA BARU
JL. SENTOSA RAYA NO. 53 DEPOK
DAFTAR HUTANG DAGANG APOTEK
PER 31 DESEMBER 2009
NO NAMA BARANG JUMLAH
1 MBS 108.300
2 AMS 332.100
3 ENCEVAL 64.900
4 DJUJUR 155.800
5 JAVA EKA SAKTI 138.900
6 GA WICAKSONO 122.700
7 SPS 312.800
8 COMBI PUTRA 265.600
9 KPM 466.600
10 MADU QUALITY 49.000
11 SUKSES ABADI 134.000
12 JAVA EKA SAKTI 117.900
13 DWINIKA 574.000
14 CITRA USAHA LAMINDO 124.000
15 KPM 370.200
16 COMBI PUTRA 643.600
17 SPS 314.200
18 COMBI PUTRA 345.400
19 ERA MEDIKA 125.800
20 KPM 159.500
21 SPS 230.000
22 ENCEVAL 125.400
23 DJUJUR 207.500
24 KPM 469.300
25 COMBI PUTRA 596.000
26 JAVA EKA SAKTI 102.700
27 SPS 229.800
28 SPS 146.000
29 KPM 475.800
30 DJUJUR 134.800
31 COMBI PUTRA 567.100
32 KPM 284.500
33 CITRA USAHA LAMINDO 143.500
34 COMBI PUTRA 537.800
35 JAVA EKA SAKTI 138.700
36 SPS 195.900
37 KPM 100.300
38 ENCEVAL 47.500
39 COMBI PUTRA 245.200
TOTAL 9.903.100
Depok, 31 - 12 - 2009
KETUA KPRI PLN DEPOK APOTEK INSAN FARMA
UJANG DAUDIN RODIAH
APOTEK INSAN FARMA BARU
JL. SENTOSA RAYA NO. 53 DEPOK
LAPORAN LABA RUGI
PER 31 DESEMBER 2009
Pendapatan Jasa Dokter 8.620.000
Pendapatan Laboratorium 2.329.000
Pendapatan Lain-lain 1.250.000
Pendapatan Penjualan Obat 102.351.160
Pendapatan JAMSOSTEK 12.545.763
TOTAL PENDAPATAN 127.095.923
Harga Pokok Penjualan 76.817.843
Biaya Gaji Apotek 34.996.000
Biaya Jasa Dokter 6.639.100
Biaya Dokter dan JAMSOSTEK 6.000.260
Biaya Laboratorium 1.632.500
Biaya Konsumsi dll 1.501.100
Biaya Penyusutan Peralatan 5.892.991
Biaya Penyisihan Persediaan (Obat Kadaluarsa) 792.779
Total Biaya 134.272.573
Laba (Rugi) (7.176.650)
Depok, 31 - 12 - 2009
KETUA KPRI PLN DEPOK APOTEK INSAN FARMA
UJANG DAUDIN RODIAH
APOTEK INSAN FARMA BARU
JL. SENTOSA RAYA NO. 53 DEPOK
NERACA
31-Dec-08 31-Dec-09 31-Dec-08 31-Dec-09
AKTIVA
AKTIVA LANCAR
KAS APOTEK
PERSEDIAAN OBAT APOTEK
PERSEDIAAN KONSINYASI
JUMLAH AKTIVA LANCAR
AKTIVA TETAP
PERALATAN APOTEK
AKUMULASI PENYUSUTAN
JUMLAH AKTIVA TETAP
521.850
26.337.862
2.325.000
29.184.712
58.379.905
(28.914.953)
29.464.953
920.600
29.599.204
2.020.350
32.540.154
58.929.905
(35.082.943)
23.846.962 KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
HUTANG DAGANG
HUTANG KONSINYASI
MODAL
PENYERTAAN APOTEK
LABA (RUGI) TAHUN 2005 s.d 2008
LABA (RUGI) TAHUN 2009
4.684.350
2.325.000
205.695.479
(154.055.164)
9.903.100
2.020.350
205.695.479
(154.055.164)
(7.176.650)
TOTAL AKTIVA 58.649.665 56.387.116 TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL 58.649.665 56.387.116
Depok, 31 - 12 - 2009
KETUA KPRI PLN DEPOK APOTEK INSAN FARMA
UJANG DAUDIN RODIAH
Senin, 27 Desember 2010
EKONOMI KOPERASI
NAMA : WIDA F MANIK
NPM : 26209506
KELAS : 2EB04
KPRI PT.PLN (Persero) CABANG DEPOK
Jl. Sentosa raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Depok II Tengah 16411 Telp (021) 77824744 Fax (021) 77824744
Badan Hukum No.8959/BH/KWK10/5 Tanggal 7 Januari 1989
DATA TERLAMPIR :
- KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI
- FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
- PRINSIP KOPERASI
- JENIS-JENIS KOPERASI
- NAMA DAN TEMPAT USAHA
- LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
- TUJUAN & USAHA
- KEANGGOTAAN
- RAPAT ANGGOTA
- PENGURUS
- PENGAWAS
- PENGELOLAAN USAHA
- PEMBUKUAN KOPERASI
- MODAL KOPERASI
- SISA HASIL USAHA
- SANKSI
- JANGKA & WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
- PEMBUBARAN
Nama Koperasi : KOPERASI PEGAWAI PLN
Alamat : Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Nilai modal dan kekayaan bersih: Rp 367.000.000
Jenis Usaha : Perdagangan Barang Keperluan Sehari-hari
Mulai Kegiatan : 17 Oktober 1992
Nama Penanggung Jawab : H. Ujang Daudin
Jumlah Anggota : 200 Orang Anggota / 12 Orang Pengurus
KEPENGURUSAN
Pengurus Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 24 Februari 2009-23 Februari 2011
Ketua : Ujang Daudin
Sekretaris :Sri Suhasih
Bendahara : Hidayat
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotik Insan Farma dengan susunan manajemen sebagai berikut:
Direktur : Katarina Priyatmi
Manajer Operasional : Hartanto, SE
Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan
Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih
Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia
Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin
Spv. SDM : Leni Nurhaeni
Spv. Administrasi : Ima Rohima
Cleaning Service : Ahmad Yani
Karyawan PT. Cahaya Insan:
• Unit DG dan Operator DG : 72 orang
• Unit Pencatat Meter : 101 orang
• Unit Tusbung : 82 orang
• Cleaning Service : 22 orang
----------------- +
TOTAL 277 orang
Pengelola Apotik : Rodiah
Karyawan Apotik Insan Farma:
• Apoteker : 1 orang
• Asisten Apoteker : 1 orang
• Perawat : 1 orang
Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011:
Ketua : Dedi Sirijul Muhdi
Anggota : Jamaludin Muslim
Asep Indra Irawan, SE, M.Si
KEANGGOTAAN
Keanggotaan per 31 Desember 2009:
Anggota Penuh : 253 orang
Calon Anggota : 0 orang
Potensi Anggota : 253 orang
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antar Pengurus, Manajemen, dan Badan Pemeriksa, Anggota Dinas (Perusahaan) dan Kantor Koperasi Kota Depok terjalin dengan baik.
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1. USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
• Simpan Pinjam Untuk Anggota
• Simpan Pinjam Untuk Karyawan
• Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
2. PENGELOLAAN CATAT METER DAN DINAS GANGGUAN
3. USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
• KOMPUTER
• SEWA MOBIL
• SEWA SEPEDA MOTOR
4. USAHA PENGELOLAAN TUSBUNG
5. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan P2TL
2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
3. Pekerjaan Survey TUL – 01
4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
6. Pekerjaan Administrasi CATER
6. USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
- Stiker PLN
- Label barcode
- ATK
- Meterial Outdoor
- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
NAMA DAN TEMPAT USAHA
1. Koperasi ini bernama “ KOPERASI PEGAWAI PT.PLN CABANG DEPOK” dan untuk selanjutnya dalam anggaran Dasar ini disebut Koperasi
2. Koperasi ini berkedudukan di kota Depok
3. Koperasi dapat membuka cabang/ perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
-Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yaiu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besaranya jasa usaha masing-masing anggota.
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f.Melaksankan pendidikan perkoperasian bagi anggota
g. Kerjasama antar anggota
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
TUJUAN DAN USAHA
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta iku membangun tatanan perekonomian nasional
1. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. Mewajibkan dan mengigiatkan angota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota
c. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
d. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan jasa
e. Bergerak dibidang perdagangan umum dan supplier
f. Mengadakan kerjasama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usah koperasi.
g. Menyelenggrakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi kpoerasi
h. Dan semua bidang usah lainyang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan anggota
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesi, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat anggota
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) sampai dengan ayat(3). Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi Badan Usaha lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh rapat Anggota.
KEANGGOTAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
( dewasa dan tidak berada dalam perwakilan dan sebagainya)
b. Bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Depok dan selkitarnya
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalampasal 39 ayat1.
d. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan berlaku.
Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Mengajukan pendapat saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Berpartisipasi dalm kewajiban usaha koperasi
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
Keanggoatan berakhir bila :
a. Anggota tersebut meninggal dunia
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan ole Pemerintah
c. Berhenti atas permintaan sendiri
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidakmemenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalamKoperasi
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijaksanan umum dibidang organisssi,manajemen usaha dan permodalan Koperasis
c. Pemilihan pengangkatan danpemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi serta pengesahahn Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanan tugasnya dan pelaksanan tugas pengawas tetap
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu ) tahun
4. Rapat Anggota dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya dalmAnggran Rumah Tangga
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
c. Rapat Anggota Khusus
d. Rapat Anggota Luar Biasa
PENGURUS
1. Pengurus Koperasi dipilh dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2. Persyaratan untuk dapat dipilh menjadi pengurus sebagai berikut :
a. Mempunyaikemampuan, pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
c. Sudah menjadianggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga) tahun
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalm Buku Daftar Pengurus
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi
h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji di depan Rapat Anggota
i. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga ) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat anggota
4. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. Seorang atau beberapa orang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
5. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi
6. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi
7. Apabila Koperasi belummampu menggangkat manajer, maka salh satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepas sementara jabatannya sebagai Pengurus
8. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata carac pengangkata dan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Tugas dan KewajibanPengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengedalikan usaha koperasi
2. Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama Koperasi
3. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
4. Mengajukan rencana kerja, anggran pendapatan dan belanja Koperasi
5. Menyelenggarakan Rapat anggota sertab merpertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
7. Menbantu pelaksanaan tugas pengawasa denganmemberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
8. Memberikan penjelasan dan keteranagn kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaian dengan ketentuan :
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh pengurus yang bersangkutan
b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanan yang telah diputuskan dalam Rapat pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan Koperasi
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan rapat anggota
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi
5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dansewaktu-waktu diperlukan
P E N G A W A S
1. Pengawas dipilih daridan oleh anggota dalam Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawas dan Akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi
b. Memiliki kemanpuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
5. Sebelum melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Pengawas harus terlebih dahulu menguca
6. p sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
1. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2. Meneliti catatan pembukuan yang ada pada Koperasi
3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatran kepada pengurus
5. Merahasiakan hasil pengawasannny terhadap pihak ketiga
6. Membuat laporan tertulis tentang hasilpelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
PENGELOLAAN USAHA
1. Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan ploeh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara teratur.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau mendirikan strategis business unit yang dikelola secara otonom dan professional.
3. Pengangkutan seperti tersebut pada ayaat(1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan rapat anggota.
4. Persyratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah
a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha atau pernahmengikuti pelatihan dibidang usahakoperasi atau majang dalam usaha koperasi.
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan diboidang usaha
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda samapi derajat ketiga sesama pemgurus.
f. Belum penah terbukti melakukan tindakan tindak pidana apapun
Tugas dan kewajiban Manajer adalah
1. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usahakoperasi yang dilaksanakan oleh para karywaa.
3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas dalam bidang dan pelaksanaannya
4. Mentaati segala ketentuan yang telah telahdiatur dalam Anggaran Dasar, Aanggaran Rumah Tangga, Anggaran Rapat Anggota. Kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
5. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Hak dan wewenang Manajer
1. Mnerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pengurus dan manajer.
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujkan pada dirinya.
4. Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha
PEMBUKUAN KOPERASI
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari samapi dengan tanggal 31 Desember dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
2. Kopersai wajib menyelenggarakan pencatatan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pembukuan koperasi ditutup,maka pengurus wajib menyusun dan meenyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas.
4. Apabila diperlukan Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota atau koperasi tidak mengangkat pengawas tetap maka Laporan Tahunan Pengurus harus diadit oleh Akuntan Publik serta diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut melakukan perbandingan laporan Pertanggung jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengatruran lebih lanjut mengenai isi, bentuk susunan laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga peraturan khusus.
MODAL KOPERASI
1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok. Uang simpanan wajib, uang simpana sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar
Rp 66.100.000 yang berasal adri simpanan wajib.
3. Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi_tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya harus segera disimapn atas nam koperasi pada Koperasi pusatnya baik Bank Pemerintah ataupun Bank lain.
4. Uang kelebihan yang disimpan itu hanay dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjui oleh pengurus.
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakn suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah tadi. Jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus akan tetapi pengurus dalam pertimbangan tertentu dapat mengujinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan maksimum 6 kali angsuran.
3. Tiap anggota yang mengangsur simpana pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis.
4. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan suakrela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri baik secara deposito maupun secara giro.
Angggota diperbolehkan meminjam uang setelah menjadi anggota selama 3 bulan.
SISA HASIL USAHA
1. Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu terdiri atas 2 bagian :
a. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi.
b. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan angota koperasi.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggrakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
a. 40% untuk cadangan
b. 40% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
c. 5% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya denganb ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-Bank Pemerintah.
d. 10% untuk dana pengurus
e. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut :
a. 25% untuk dana cadangan
b. 55% untuk dana pengurus
c. 10% untuk dana kesejahteraan pegawai
d. 2,5% untuk kesejahteraan koperasi
e. 2,5% untuk Pendidikan Koperasi
f. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
g. 2.5% untuyk Dana Sosial
SANKSI
1. Apabila Anggaran Pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dikoperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota:
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
d. Diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri
e. Diajukan kepengadilan
2. Ketentuan menganai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumaha Tangga
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi didiriakn dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
PEMBUBARAN
1. Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
2. Pembubaran boleh rapat anggota didasarkan pada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota
c. Koperasi tidak lagi melakukan lagi kegiatan usahanya
1. Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka rapat anggota membentuk tim likuidasi yang terdiri dari unsur anggota pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaiakn pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaiannya.
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan
c. Memanggil pengurus anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama.
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan arsip koperasi
e. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga.
f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada rapat anggota
3. Pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota tersebut kepada pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
.
NPM : 26209506
KELAS : 2EB04
KPRI PT.PLN (Persero) CABANG DEPOK
Jl. Sentosa raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Depok II Tengah 16411 Telp (021) 77824744 Fax (021) 77824744
Badan Hukum No.8959/BH/KWK10/5 Tanggal 7 Januari 1989
DATA TERLAMPIR :
- KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI
- FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
- PRINSIP KOPERASI
- JENIS-JENIS KOPERASI
- NAMA DAN TEMPAT USAHA
- LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
- TUJUAN & USAHA
- KEANGGOTAAN
- RAPAT ANGGOTA
- PENGURUS
- PENGAWAS
- PENGELOLAAN USAHA
- PEMBUKUAN KOPERASI
- MODAL KOPERASI
- SISA HASIL USAHA
- SANKSI
- JANGKA & WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
- PEMBUBARAN
Nama Koperasi : KOPERASI PEGAWAI PLN
Alamat : Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Nilai modal dan kekayaan bersih: Rp 367.000.000
Jenis Usaha : Perdagangan Barang Keperluan Sehari-hari
Mulai Kegiatan : 17 Oktober 1992
Nama Penanggung Jawab : H. Ujang Daudin
Jumlah Anggota : 200 Orang Anggota / 12 Orang Pengurus
KEPENGURUSAN
Pengurus Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 24 Februari 2009-23 Februari 2011
Ketua : Ujang Daudin
Sekretaris :Sri Suhasih
Bendahara : Hidayat
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotik Insan Farma dengan susunan manajemen sebagai berikut:
Direktur : Katarina Priyatmi
Manajer Operasional : Hartanto, SE
Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan
Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih
Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia
Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin
Spv. SDM : Leni Nurhaeni
Spv. Administrasi : Ima Rohima
Cleaning Service : Ahmad Yani
Karyawan PT. Cahaya Insan:
• Unit DG dan Operator DG : 72 orang
• Unit Pencatat Meter : 101 orang
• Unit Tusbung : 82 orang
• Cleaning Service : 22 orang
----------------- +
TOTAL 277 orang
Pengelola Apotik : Rodiah
Karyawan Apotik Insan Farma:
• Apoteker : 1 orang
• Asisten Apoteker : 1 orang
• Perawat : 1 orang
Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011:
Ketua : Dedi Sirijul Muhdi
Anggota : Jamaludin Muslim
Asep Indra Irawan, SE, M.Si
KEANGGOTAAN
Keanggotaan per 31 Desember 2009:
Anggota Penuh : 253 orang
Calon Anggota : 0 orang
Potensi Anggota : 253 orang
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antar Pengurus, Manajemen, dan Badan Pemeriksa, Anggota Dinas (Perusahaan) dan Kantor Koperasi Kota Depok terjalin dengan baik.
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1. USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
• Simpan Pinjam Untuk Anggota
• Simpan Pinjam Untuk Karyawan
• Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
2. PENGELOLAAN CATAT METER DAN DINAS GANGGUAN
3. USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
• KOMPUTER
• SEWA MOBIL
• SEWA SEPEDA MOTOR
4. USAHA PENGELOLAAN TUSBUNG
5. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan P2TL
2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
3. Pekerjaan Survey TUL – 01
4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
6. Pekerjaan Administrasi CATER
6. USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
- Stiker PLN
- Label barcode
- ATK
- Meterial Outdoor
- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
NAMA DAN TEMPAT USAHA
1. Koperasi ini bernama “ KOPERASI PEGAWAI PT.PLN CABANG DEPOK” dan untuk selanjutnya dalam anggaran Dasar ini disebut Koperasi
2. Koperasi ini berkedudukan di kota Depok
3. Koperasi dapat membuka cabang/ perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
-Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yaiu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besaranya jasa usaha masing-masing anggota.
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f.Melaksankan pendidikan perkoperasian bagi anggota
g. Kerjasama antar anggota
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
TUJUAN DAN USAHA
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta iku membangun tatanan perekonomian nasional
1. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. Mewajibkan dan mengigiatkan angota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota
c. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
d. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan jasa
e. Bergerak dibidang perdagangan umum dan supplier
f. Mengadakan kerjasama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usah koperasi.
g. Menyelenggrakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi kpoerasi
h. Dan semua bidang usah lainyang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan anggota
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesi, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat anggota
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) sampai dengan ayat(3). Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi Badan Usaha lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh rapat Anggota.
KEANGGOTAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
( dewasa dan tidak berada dalam perwakilan dan sebagainya)
b. Bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Depok dan selkitarnya
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalampasal 39 ayat1.
d. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan berlaku.
Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Mengajukan pendapat saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Berpartisipasi dalm kewajiban usaha koperasi
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
Keanggoatan berakhir bila :
a. Anggota tersebut meninggal dunia
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan ole Pemerintah
c. Berhenti atas permintaan sendiri
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidakmemenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalamKoperasi
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijaksanan umum dibidang organisssi,manajemen usaha dan permodalan Koperasis
c. Pemilihan pengangkatan danpemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi serta pengesahahn Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanan tugasnya dan pelaksanan tugas pengawas tetap
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu ) tahun
4. Rapat Anggota dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya dalmAnggran Rumah Tangga
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
c. Rapat Anggota Khusus
d. Rapat Anggota Luar Biasa
PENGURUS
1. Pengurus Koperasi dipilh dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2. Persyaratan untuk dapat dipilh menjadi pengurus sebagai berikut :
a. Mempunyaikemampuan, pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
c. Sudah menjadianggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga) tahun
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalm Buku Daftar Pengurus
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi
h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji di depan Rapat Anggota
i. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga ) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat anggota
4. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. Seorang atau beberapa orang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
5. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi
6. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi
7. Apabila Koperasi belummampu menggangkat manajer, maka salh satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepas sementara jabatannya sebagai Pengurus
8. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata carac pengangkata dan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Tugas dan KewajibanPengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengedalikan usaha koperasi
2. Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama Koperasi
3. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
4. Mengajukan rencana kerja, anggran pendapatan dan belanja Koperasi
5. Menyelenggarakan Rapat anggota sertab merpertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
7. Menbantu pelaksanaan tugas pengawasa denganmemberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
8. Memberikan penjelasan dan keteranagn kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaian dengan ketentuan :
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh pengurus yang bersangkutan
b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanan yang telah diputuskan dalam Rapat pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan Koperasi
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan rapat anggota
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi
5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dansewaktu-waktu diperlukan
P E N G A W A S
1. Pengawas dipilih daridan oleh anggota dalam Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawas dan Akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi
b. Memiliki kemanpuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
5. Sebelum melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Pengawas harus terlebih dahulu menguca
6. p sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
1. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2. Meneliti catatan pembukuan yang ada pada Koperasi
3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatran kepada pengurus
5. Merahasiakan hasil pengawasannny terhadap pihak ketiga
6. Membuat laporan tertulis tentang hasilpelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
PENGELOLAAN USAHA
1. Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan ploeh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara teratur.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau mendirikan strategis business unit yang dikelola secara otonom dan professional.
3. Pengangkutan seperti tersebut pada ayaat(1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan rapat anggota.
4. Persyratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah
a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha atau pernahmengikuti pelatihan dibidang usahakoperasi atau majang dalam usaha koperasi.
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan diboidang usaha
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda samapi derajat ketiga sesama pemgurus.
f. Belum penah terbukti melakukan tindakan tindak pidana apapun
Tugas dan kewajiban Manajer adalah
1. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usahakoperasi yang dilaksanakan oleh para karywaa.
3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas dalam bidang dan pelaksanaannya
4. Mentaati segala ketentuan yang telah telahdiatur dalam Anggaran Dasar, Aanggaran Rumah Tangga, Anggaran Rapat Anggota. Kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
5. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Hak dan wewenang Manajer
1. Mnerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pengurus dan manajer.
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujkan pada dirinya.
4. Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha
PEMBUKUAN KOPERASI
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari samapi dengan tanggal 31 Desember dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
2. Kopersai wajib menyelenggarakan pencatatan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pembukuan koperasi ditutup,maka pengurus wajib menyusun dan meenyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas.
4. Apabila diperlukan Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota atau koperasi tidak mengangkat pengawas tetap maka Laporan Tahunan Pengurus harus diadit oleh Akuntan Publik serta diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut melakukan perbandingan laporan Pertanggung jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengatruran lebih lanjut mengenai isi, bentuk susunan laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga peraturan khusus.
MODAL KOPERASI
1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok. Uang simpanan wajib, uang simpana sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar
Rp 66.100.000 yang berasal adri simpanan wajib.
3. Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi_tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya harus segera disimapn atas nam koperasi pada Koperasi pusatnya baik Bank Pemerintah ataupun Bank lain.
4. Uang kelebihan yang disimpan itu hanay dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjui oleh pengurus.
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakn suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah tadi. Jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus akan tetapi pengurus dalam pertimbangan tertentu dapat mengujinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan maksimum 6 kali angsuran.
3. Tiap anggota yang mengangsur simpana pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis.
4. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan suakrela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri baik secara deposito maupun secara giro.
Angggota diperbolehkan meminjam uang setelah menjadi anggota selama 3 bulan.
SISA HASIL USAHA
1. Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu terdiri atas 2 bagian :
a. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi.
b. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan angota koperasi.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggrakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
a. 40% untuk cadangan
b. 40% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
c. 5% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya denganb ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-Bank Pemerintah.
d. 10% untuk dana pengurus
e. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut :
a. 25% untuk dana cadangan
b. 55% untuk dana pengurus
c. 10% untuk dana kesejahteraan pegawai
d. 2,5% untuk kesejahteraan koperasi
e. 2,5% untuk Pendidikan Koperasi
f. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
g. 2.5% untuyk Dana Sosial
SANKSI
1. Apabila Anggaran Pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dikoperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota:
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
d. Diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri
e. Diajukan kepengadilan
2. Ketentuan menganai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumaha Tangga
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi didiriakn dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
PEMBUBARAN
1. Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
2. Pembubaran boleh rapat anggota didasarkan pada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota
c. Koperasi tidak lagi melakukan lagi kegiatan usahanya
1. Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka rapat anggota membentuk tim likuidasi yang terdiri dari unsur anggota pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaiakn pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaiannya.
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan
c. Memanggil pengurus anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama.
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan arsip koperasi
e. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga.
f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada rapat anggota
3. Pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota tersebut kepada pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
.
Langganan:
Postingan (Atom)